Kredit Foto: Uswah Hasanah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan terhadap keterlibatan pegiat media sosial atau influencer dalam aktivitas pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku per Agustus 2025.
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan efek baik perantara pedagang efek (PPE) maupun perusahaan efek daerah (PED) yang bermitra dengan influencer untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin resmi sesuai peran yang dijalankan. Aturan ini diatur secara rinci dalam Pasal 106 hingga 109 POJK 13/2025.
“Influencer yang menawarkan pembukaan akun investasi wajib memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE. Sementara yang menyampaikan analisis atau rekomendasi efek harus memiliki izin sebagai penasihat investasi,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: OJK Tindak Finfluencer Tak Berizin, Aturannya Segera Terbit
Ia menegaskan bahwa perusahaan efek wajib menyiapkan materi promosi yang sesuai dan menjalin kerja sama tertulis dengan influencer. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan melindungi investor dari praktik manipulatif atau penyesatan informasi.
OJK juga membuka kemungkinan penindakan pidana terhadap influencer yang terbukti melakukan pelanggaran seperti penipuan, tipu muslihat, atau penyebaran informasi menyesatkan dalam aktivitas pasar modal.
Baca Juga: OJK Perketat Aturan Perusahaan Efek, Influencer Pasar Modal Wajib Kantongi Izin
“Jika terbukti melanggar, OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Inarno.
Ke depan, OJK berencana menyusun regulasi khusus terkait peran influencer keuangan secara lebih komprehensif. OJK juga akan membuka ruang partisipasi publik untuk menghimpun masukan sebelum kebijakan diterbitkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement