Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada tiga penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis sektor pertanian PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), yang terbukti mengalami gagal bayar dan menimbulkan kerugian pada lender ritel.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga perusahaan. “OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inarno dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: OJK Dorong Konsolidasi 100 BPR, Target Dua Tahun Rampung
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, OJK melaksanakan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau fit and proper test ulang terhadap individu-individu yang terbukti terlibat, serta mencatat rekam jejak mereka untuk keperluan pengawasan lanjutan.
Ketiga platform tersebut sebelumnya menghadapi tekanan likuiditas yang menyebabkan mereka gagal membayar kewajiban kepada pemberi dana. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap tata kelola risiko di sektor pembiayaan digital produktif, terutama yang menyasar sektor pertanian.
OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan membangun kepercayaan terhadap industri fintech lending. Penegakan sanksi terhadap platform dan pihak utama yang terlibat dinilai penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan keberlangsungan ekosistem pembiayaan digital yang sehat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement