Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP Perizinan Terbit, BKPM Kini Bisa Terbitkan Izin Tanpa Persetujuan Kementerian Lain

PP Perizinan Terbit, BKPM Kini Bisa Terbitkan Izin Tanpa Persetujuan Kementerian Lain Kredit Foto: Youtube Setpres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang memperkuat kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proses perizinan berusaha. Aturan ini memungkinkan BKPM menerbitkan izin secara otomatis jika kementerian atau lembaga terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan.

“PP-nya baru saja keluar. Jadi untuk semua kementerian yang berhubungan dengan perizinan dengan kami, jika dalam jangka waktu tertentu tidak merespons, maka izinnya otomatis kami keluarkan. Ini memberikan kepastian waktu,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Rosan Buka-bukaan Soal Jurus Rahasia Dongkrak Investasi

Ia menambahkan bahwa deregulasi ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam proses perizinan, terutama bagi investor. Rosan juga meminta seluruh kementerian yang belum terintegrasi secara penuh dengan sistem BKPM untuk segera menindaklanjuti sesuai arahan peraturan baru tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penerbitan PP ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya saing nasional.

“Bapak Presiden melihat bahwa daya saing menjadi penting, dan kita bersaing dengan berbagai negara. Oleh karena itu, kemudahan perizinan harus segera didorong,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menko Airlangga Target Investasi di Sektor Minerba Rp13 Ribu Triliun!

PP tersebut mengatur mekanisme fiktif positif, yaitu sistem yang menganggap izin telah diberikan apabila instansi terkait tidak memberi keputusan dalam tenggat waktu tertentu.

Airlangga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini ke seluruh kementerian dan lembaga agar sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) bisa berjalan optimal.

"Nah, ini perlu disosialisasikan dengan seluruh kelembagaan agar sistem perizinan yang di OSS itu bisa berjalan dengan baik," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: