Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Terbitkan PMK 56/2025, Ini Daftar Belanja yang Harus Ditekan!

Sri Mulyani Terbitkan PMK 56/2025, Ini Daftar Belanja yang Harus Ditekan! Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini ditetapkan pada 29 Juli 2025 dan diundangkan pada 5 Agustus 2025 di Jakarta dan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta memastikan anggaran digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

PMK ini mewajibkan setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan efisiensi pada jenis belanja tertentu seperti perjalanan dinas, rapat, jasa konsultan, hingga belanja modal infrastruktur. Besaran efisiensi ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan arahan Presiden, dan dilakukan melalui revisi anggaran yang wajib disetujui DPR jika dipersyaratkan.

Efisiensi APBN dibagi menjadi dua: efisiensi anggaran belanja K/L dan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD). Hasil efisiensi diprioritaskan untuk mendanai program prioritas Presiden. Efisiensi anggaran juga mencakup belanja dari berbagai sumber seperti Rupiah Murni, PNBP, pinjaman dan hibah, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dalam hal anggaran tidak terserap, dana akan digeser ke Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Sub BA BUN) Belanja Lainnya.

Baca Juga: Kemenkeu Lanjutkan Efisiensi Anggaran hingga 2026, Hemat Rp2,82 Triliun Sejak Pandemi

“Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan efisiensi berdasarkan jenis dan item belanja, serta melakukan monitoring pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab,” tulis beleid tersebut.

Belanja yang tetap harus dijaga kelangsungannya antara lain gaji pegawai, operasional kantor, tugas dan fungsi dasar instansi, serta pelayanan publik. K/L tidak diperkenankan mengurangi jumlah pegawai non-ASN sebagai bagian dari efisiensi, kecuali jika masa kontrak berakhir atau berdasarkan hasil evaluasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp2.121 Triliun untuk Belanja Semester II

Sementara itu, TKD yang dapat diefisiensikan antara lain dana infrastruktur, dana otonomi khusus, hingga TKD yang belum dialokasikan ke daerah. Dana hasil efisiensi tidak disalurkan ke daerah dan akan disesuaikan berdasarkan arahan Presiden.

PMK ini juga mengatur mekanisme pembukaan blokir anggaran apabila diperlukan, dengan syarat bahwa penggunaannya harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan dapat dibuktikan sebagai bagian dari program prioritas Presiden. Kegiatan tambahan dapat didanai dari hasil efisiensi melalui permohonan anggaran tambahan disertai dokumen dan reviu APIP.

Dalam pelaksanaannya, K/L wajib menyesuaikan DIPA, honorarium, dan pencairan PNBP berdasarkan pagu efektif. Jika efisiensi berdampak pada kinerja anggaran, variabel dan indikator penilaian dapat disesuaikan sesuai ketentuan evaluasi kinerja.

Daftar item dalam penghematan belanja APBN 2025, antara lain: 

  1. Alat tulis kantor (ATK)

  2. Kegiatan seremonial

  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

  4. Kajian dan analisis

  5. Diklat (pendidikan dan pelatihan) dan bimtek (bimbingan teknis)

  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi

  7. Percetakan dan souvenir

  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

  9. Lisensi aplikasi

  10. Jasa konsultan

  11. Bantuan pemerintah

  12. Pemeliharaan dan perawatan

  13. Perjalanan dinas

  14. Peralatan dan mesin

  15. Infrastruktur

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: