Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki
PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE) resmi melepas salah satu aset strategisnya di Bali melalui anak perusahaan, PT Bali Realtindo Benoa. Penjualan ini diwujudkan lewat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken pada 7 Agustus 2025.
Lahan yang dilepas berada di Denpasar, mencakup area seluas 40.640 meter persegi, dengan nilai transaksi mencapai Rp152,4 miliar. Proses penyelesaian seluruh transaksi ditargetkan rampung paling lambat pada 30 September 2026.
Baca Juga: Pangsa Aset Keuangan Syariah Tembus 51,42% PDB, Menkeu Incar Peringkat Dunia
Corporate Secretary PNSE, Dadang Suwarsa, menjelaskan detail kesepakatan tersebut. “Perseroan melalui Anak Perusahaan PT Bali Realtindo Benoa telah melakukan transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dengan akta nomor 16 tanggal 07 Agustus 2025 dengan Notaris I Nyoman Suryawan, SH, notaris di jl Sunset Road no 88 Kuta Bali,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penjualan aset ini tidak terkait hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan. “Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020,” jelas Dadang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement