Istana Tegaskan Payment ID Bukan untuk 'Memata-matai' Hanya Monitor Transaksi
Kredit Foto: Istihanah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi oleh pemerintah untuk memonitor transaksi keuangan bertujuan untuk perbaikan tata kelola dan memastikan akuntabilitas, bukan untuk "memata-matai" aktivitas pribadi warga negara.
Ia menjamin bahwa teknologi yang dimiliki Indonesia saat ini sangat mumpuni untuk mendeteksi anomali dan mencegah penyalahgunaan, seraya tetap melindungi data pribadi sesuai peraturan yang berlaku.
Prasetyo meluruskan persepsi negatif terkait istilah "memata-matai" yang dinilainya kurang sesuai.
"Jangan istilahnya itu kemudian memata-matai, begitu itu kan agak kurang pas. Tetapi yang harus dilihat ini adalah semangatnya. Segala sesuatu yang itu berkenaan dengan apalagi ada transaksi-transaksi, nah itulah yang kemudian harus bersama-sama kita monitor," ujar Mensesneg usai menghadiri gladi kotor Upacara HUT RI ke-80 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Menurut Pras kehadiran Payment ID untuk meng-identifikasi dan memetakan data transaksi sehingga pemerintah dapat menemukan berbagai ketidaksesuaian yang merugikan.
"Semangatnya kan untuk perbaikan. Bahwa ternyata setelah di-mapping, bahasa lainnya tadi diidentifikasi, itu ketemulah hal-hal yang seharusnya tidak terjadi. Misalnya, saudara-saudara yang seharusnya sudah tidak layak menerima bantuan sosial masih menerima," jelasnya.
"Ada juga yang menerima bantuan sosial, tetapi setelah diidentifikasi, kalau bahasa agak kerennya tadi dimata-matain, ketemu bahwa dipergunakan untuk kegiatan lain misalnya judi online. Kan ini tidak benar, maknanya di situ," lanjut Prasetyo.
Lebih lanjut Mensesneg menjelaskan, teknologi saat ini memungkinkan pemerintah untuk melacak jejak kegiatan ekonomi secara komprehensif. Hal ini sangat berguna, salah satunya dalam memastikan kepatuhan pajak.
"Dari belanja bahan saja kita sudah bisa menghitung berapa misalnya sebuah kegiatan ekonomi itu berjalan dan ini menghasilkan berapa, yang kemudian ada kewajiban kepada negara misalnya dalam bentuk pajak. Sangat mumpuni, teknologi sangat mumpuni. Sulit sekarang nyimpen-nyimpen yang enggak-enggak itu, pasti bisa dideteksi," ungkapnya.
Baca Juga: Tegas! BI Bantah Isu Mau Mata-matai Transaksi Individu Masyarakat lewat Payment ID
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa data pribadi warga negara akan dilindungi dan tidak akan disalahgunakan, karena sudah ada payung hukum yang mengaturnya.
"Iya dong, enggak boleh. Kan ada perlindungan-perlindungan data pribadi, apalagi yang bersifat [pribadi], enggak boleh," tegasnya.
Kendati demikian, ia membedakan antara data pribadi yang dilindungi dengan data yang bersifat informasi publik, seperti data produksi sebuah entitas usaha yang berkaitan dengan kewajiban negara.
"Tapi yang bersifat laporan terbuka misalnya tadi hasil produksi berapa itu sesuatu yang harus terbuka enggak boleh juga kemudian disembunyikan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement