Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyidik Polda Metro Disarankan Hati-Hati Gunakan Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Penyidik Polda Metro Disarankan Hati-Hati Gunakan Hasil Forensik Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Muhammad Gumarang menyarankan penyidik Polda Metro Jaya berhati-hati menjadikan hasil forensik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sebagai dasar hukum penghentian penyidikan dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah pihak lainnya.

“Ini apa pun alasannya karena sudah menjadi kasus dan publik tidak percaya terhadap kinerja penyidik, maka kasus tersebut harus melalui putusan pengadilan dan keterbukaan dalam proses hukumnya, baik dari perspektif perkara perdata maupun pidana,” kata Gumarang, Selasa (13/8/2025).

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sempat menuai polemik setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dasar hasil forensik yang menyatakan dokumen tersebut asli. Namun, keputusan ini memicu kritik karena sebagian pihak menilai kepercayaan publik terhadap penyidik masih lemah.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Desakan Mundur ke Petinggi Kejaksaan Agung Usai Abolisi Tom Lembong Sangat Wajar

Gumarang menilai pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), harus ikut bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi. Ia menegaskan, langkah tersebut perlu diambil agar proses hukum berjalan transparan di pengadilan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menciptakan instabilitas politik maupun keamanan.

“Tidak boleh membiarkan berlarut-larut, harus mendukung agar proses hukum tersebut berakhir di pengadilan secara transparan biar tidak menjadi liar. Bila tidak, hal ini bisa dimanfaatkan untuk menciptakan kondisi politik dan kamtibmas yang tidak sehat bagi Indonesia,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa masalah hukum, terlebih yang menyangkut figur publik dan tokoh politik seperti mantan presiden, sebaiknya tidak hanya diselesaikan di tingkat penyidikan. Menurutnya, hasil forensik memang dapat menjadi dasar penghentian penyidikan menurut hukum pidana, tetapi tidak bersifat mutlak.

Baca Juga: Lahan 1.408 Hektar 'Hilang' di Kisaran Sumut, Pemkab-BPN Diam, Aspek-PIR akan Bawa ke Ranah Hukum

“Penghentian penyidikan bisa bersifat mutlak bila perkaranya nebis in idem, kadaluarsa, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur pada Pasal 76, 77, dan 78 KUHP. Jadi SP3 dengan dasar hasil forensik bukan produk kepastian hukum yang bisa menghentikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi,” tutur Gumarang.

Ia menjelaskan, penghentian penyidikan berdasarkan hasil forensik hanya bersifat relatif karena tidak termasuk alasan penghentian mutlak sebagaimana diatur dalam KUHP. Dengan demikian, kasus tersebut masih terbuka untuk ditindaklanjuti baik secara pidana, perdata, maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, penyidik Polda Metro disarankan hati-hati menggunakan hasil forensik terhadap keaslian atau identik dengan asli. Produk forensik belum bisa menghentikan secara mutlak terhadap kasus dugaan ijazah palsu Jokowi,” kata Gumarang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: