Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Pelayanan Prima Pariwisata, Menpar Ajak Gunakan Halo Wonderful

Wujudkan Pelayanan Prima Pariwisata, Menpar Ajak Gunakan Halo Wonderful Kredit Foto: Dok. Kemenpar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Halo Wonderful, sebuah platform layanan informasi terpadu resmi diluncurkan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menekankan keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting bagi negara demokratis, mendorong transparasi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemerintah.

Baca Juga: Kemenpar Promosikan Kekayaan Seni dan Budaya Bangsa pada HUT ke-80 RI

Dirinya mengatakan platform "Halo Wonderful" melayani permintaan informasi, pengaduan, penyampaian aspirasi, hingga konsultasi dari masyarakat maupun stakeholder pariwisata mulai dari akademisi, industri, pemerintahan, komunitas, hingga media. 

Layanan "Halo Wonderful" hadir melalui sejumlah saluran komunikasi mulai dari Whatsapp, call center, e-mail, aplikasi, media sosial, hingga front desk di Kantor Kementerian Pariwisata.

"Upaya ini dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan dengan lebih mudah, transparan, dan inklusif," katanya, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Selasa (19/8).

Peluncuran "Halo Wonderful" ini, kata Widiyanti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang diamanatkan pasal 28F UUD 1945.

"Halo Wonderful hadir memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Pariwisata sebagai pintu utama informasi pariwisata, dengan didukung teknologi dan saluran layanan yang lebih dekat dengan publik," ujar Widiyanti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: