Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rezim Trump: Asal Tanpa Niat Jahat, Hukum Tak Akan Sentuh Layanan Kripto 'Problematis'

Rezim Trump: Asal Tanpa Niat Jahat, Hukum Tak Akan Sentuh Layanan Kripto 'Problematis' Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menegaskan tidak berencana menindak pengembang perangkat lunak yang membuat platform terdesentralisasi untuk mentransmisikan aset kripto selama tidak ada niat kriminal.

Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat, Matthew Galeotti mengatakan bahwa developer yang menulis kode layanan kripto tak perlu khawatir asal mereka tak memiliki niat jahat dalam membuat produknya.

Baca Juga: Waspada, Strategi Kripto Bitcoin Treasury Bisa Dongkrak Risiko Kredit!

“Asal hanya menulis kode, tanpa niat jahat, itu bukan tindak pidana,” kata Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat, Matthew Galeotti, dilansir Jumat (22/8).

Namun Galeotti menekankan bahwa penyedia layanan pengiriman uang tetap wajib memiliki lisensi dan mematuhi aturan terkait verifikasi pelanggan serta pelaporan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak pencucian uang.

Regulasi ini kerap menjadi sorotan di sektor kripto, terutama bagi bursa terdesentralisasi yang beralasan tidak memiliki kendali maupun pengawasan langsung atas transaksi di platform mereka.

Kasus hukum terbaru menyoroti isu ini. Kasus Roman Storm misalnya yang merupakan salah satu pendiri dari Tornado Cash. Ia dinilai bersalah karena berkonspirasi mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin. Namun, juri gagal mencapai kata sepakat terkait tuduhan pencucian uang dan pelanggaran sanksi.

Baca Juga: Meski Pasar Bearish, Harga Bitcoin Sukses Bertahan di US$113.000

Para pendukung penegakan hukum menilai layanan seperti itu memudahkan pencucian dana ilegal. Sebaliknya, para kritikus menyebut sang developer hanya menciptakan kode perangkat lunak tanpa maksud kriminal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: