- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Emiten Prajogo (BRPT) Raup Pinjaman Rp8,24 Triliun dari BRI, Ternyata Buat Ini
Kredit Foto: BRPT
Emiten Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) resmi meneken perjanjian fasilitas kredit berjangka (term loan facility) serta fasilitas forex line dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Total nilai kedua fasilitas ini mencapai USD505,5 juta atau sekitar Rp8,24 triliun, berdasarkan estimasi kurs Rp16.300 per dolar AS.
"Pada tanggal 21 Agustus 2025, Perseroan dan BRI telah menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Berjangka (Term Loan Facility) Nomor 60, dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta dan Akta Perjanjian Fasilitas Forex Line Nomor 61, dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRPT, David Kosasih, dalam keterbukaan informasi, Jumat (22/8).
Dalam detail perjanjian, BRPT mengantongi fasilitas kredit berjangka dengan sifat committed dan non-revolving, senilai maksimal USD252.754.500. Jumlah serupa juga tercatat sebagai plafond fasilitas forex line.
Baca Juga: BRPT Dapat Rating Netral UBS, Energi Terbarukan Jadi Kunci
"Seluruh dana yang diperoleh dari perjanjian kredit akan dipergunakan sepenuhnya oleh Perseroan untuk mendukung operasional secara umum (general corporate purposes) termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pelunasan atas utang Perseroan berdasarkan Facility Agreement for a Term Loan/Standby Letter of Credit Facility tanggal 5 Agustus 2020 (berikut setiap perubahan dan penambahan terhadapnya)," jelas David.
Adapun seluruh dana yang diperoleh dari perjanjian forex line, akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan lindung nilai transaksi derivative dengan jenis Interest Rate Swap (IRS).
Baca Juga: Laba Bersih Melonjak 1.465%, Barito Pacific Cetak Laba USD539 Juta
David menegaskan, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 serta bukan transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.
"Dengan diperolehnya pinjaman dari BRI berdasarkan perjanjian kredit dan perjanjian forex line, maka akan meningkatkan kemampuan finansial dan aspek pendanaan bagi Perseroan dalam menjalankan usaha ke depannya," tutup David.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement