Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Tetapkan 10 Kota Wakaf, Dorong Optimalisasi Wakaf bagi Kesejahteraan Umat

Kemenag Tetapkan 10 Kota Wakaf, Dorong Optimalisasi Wakaf bagi Kesejahteraan Umat Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, menetapkan sepuluh kabupaten/kota sebagai Kota Wakaf tahun 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025 tentang Lokasi Kota Wakaf, yang diumumkan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Program Zakat dan Wakaf 2025 di Hotel Grand Platinum, Jakarta.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa Kota Wakaf dirancang untuk mengkapitalisasi potensi wakaf yang ada di daerah, memperkuat tata kelola, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"Program Kota Wakaf tidak hanya sebatas penetapan administratif, melainkan sebuah ekosistem sosial-ekonomi yang harus dikelola dengan prinsip produktivitas dan pemberdayaan. Kolaborasi akan melibatkan Baznas, BWI, LAZ, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Waryono.

Ia menambahkan bahwa daerah-daerah yang ditetapkan telah menunjukkan komitmen nyata dalam pengembangan wakaf produktif.

"Beberapa di antaranya sudah melaksanakan program wakaf uang, wakaf pertanian, hingga pemanfaatan wakaf untuk pendidikan dan ekonomi masyarakat. Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam penetapan Kota Wakaf,” jelasnya.

Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibbudin, menegaskan bahwa penetapan sepuluh kota ini menjadi langkah penting dalam membangun model ekosistem wakaf di Indonesia.

"Penetapan 10 Kota Wakaf ini adalah tonggak awal untuk melahirkan pusat-pusat percontohan wakaf di tingkat daerah. Dengan adanya penetapan ini, setiap kota memiliki mandat yang jelas untuk memberdayakan aset wakaf, melakukan pembinaan nazir, serta mengintegrasikan wakaf ke dalam pembangunan ekonomi umat. Kami berharap keberhasilan 10 Kota Wakaf ini dapat direplikasi di wilayah lain,” ungkap Muhibbudin.

Ia juga menambahkan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan dan literasi masyarakat.

“Wakaf bukan semata-mata urusan ibadah, melainkan instrumen besar dalam membangun kesejahteraan umat. Kita perlu mendorong lahirnya nazir yang kompeten, sistem pembiayaan yang kolaboratif, dan pemanfaatan aset wakaf yang tepat guna,” lanjutnya.

Adapun sepuluh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 adalah:

 1.⁠ ⁠Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat

 2.⁠ ⁠Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat

 3.⁠ ⁠Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat

 4.⁠ ⁠Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah

 5.⁠ ⁠Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta

 6.⁠ ⁠Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan

 7.⁠ ⁠Kota Ambon, Provinsi Maluku

 8.⁠ ⁠Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat

 9.⁠ ⁠Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah

10.⁠ ⁠Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

Program Kota Wakaf ke depan juga diarahkan pada inovasi dan penguatan tata kelola, termasuk digitalisasi layanan wakaf, pemetaan aset wakaf potensial, serta peningkatan kapasitas nazir.

Dengan penetapan sepuluh kabupaten/kota ini, Kemenag berharap wakaf dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan umat di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: