Regulasi Aset Digital Diperkuat, OJK Garap Aturan Derivatif hingga Token Baru
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi sektor aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk menjaga keamanan, transparansi, dan integritas pasar. Setelah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, OJK kini menyiapkan regulasi lanjutan yang mencakup perdagangan derivatif serta penawaran berbagai bentuk aset digital, termasuk securities token dan utility token.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pengaturan ini masih relatif baru namun sudah mencakup aspek penting dalam penyelenggaraan perdagangan aset kripto.
"Memang pengaturan untuk aset keuangan digital secara keseluruhan, termasuk aset kripto ini mungkin, kalau bisa dibilang, belum terlalu lama kita lakukan. Dan setidaknya sekarang sudah hadir pengaturan yang kita harapkan cukup komprehensif untuk aspek penyelenggaraan perdagangannya terhadap aset keuang digital termasuk aset kripto. Sebentar lagi kita juga akan terus melakukan penguatan pengaturan itu dan memperluas dengan cakupan perdagangan untuk bentuk derivatif dari aset keuangan digital," jelas Hasan, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: OJK Rampungkan Kajian SID, Segera Diterapkan di Industri Digital
Menurut Hasan, regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong inovasi industri. Tahap berikutnya adalah penyusunan aturan mengenai penawaran produk digital, baik berupa securities token maupun utility token.
“Kami akan menghadirkan pengaturan yang cukup, yaitu pengaturan penawarannya dari bentuk-bentuk aset keuangan digital. Hopefully dalam waktu dekat kedua pengaturan penyempurnaan perdagangan dan penawaran ini dapat kita hadirkan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi laju inovasi yang lebih cepat daripada regulasi, OJK memanfaatkan fasilitas regulatory sandbox. Mekanisme ini memungkinkan pengujian inovasi dalam lingkungan bisnis nyata dengan ekosistem lengkap sambil menunggu regulasi permanen.
Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Agar Bisnis Kripto Bisa Masuk Sandbox
“Bentuk-bentuk inovasi tokenisasi dari real world asset atau produk sudah masuk di sandbox OJK,” ungkap Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement