Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang berbagai model bisnis kripto untuk diuji melalui mekanisme regulatory sandbox. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan, inisiatif ini mencakup tokenisasi aset nyata seperti emas, surat berharga negara (SBN), hingga properti.
“Bentuk-bentuk inovasi tokenisasi dari real world asset atau produk atau proyek sudah masuk di sandbox OJK,” ujar Hasan saat ditemui di CFX Crypto Conference, di Tabanan, Bali, dikutip Jumat (22/8/2025).
Ia mencontohkan, tokenisasi emas telah resmi lulus sandbox setelah satu tahun pengujian. Dengan begitu, pelaku usaha yang mengembangkan tokenisasi emas akan segera terdaftar, berizin, serta berada di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: OJK: Ekosistem Kripto Indonesia Harus Dikembangkan Secara Menyeluruh
Selain emas, terdapat uji coba tokenisasi SBN dengan denominasi valuta asing. Melalui fragmentasi kepemilikan, instrumen tersebut dapat diakses masyarakat dalam nominal lebih kecil.
“Kepemilikan crypto yang merepresentasikan tidak kurang tidak lebih surat berharga negara yang dimaksud,” kata Hasan.
OJK juga mengamati pengembangan tokenisasi properti, baik dalam bentuk kepemilikan sebagian unit maupun manfaat penyewaan. Model ini memberi peluang bagi investor ritel untuk mengakses instrumen yang sebelumnya hanya dimiliki segmen tertentu.
Baca Juga: OJK Perketat Industri Asuransi Lewat QR Code di STTD Agen
Hasan menegaskan, seluruh uji coba ini akan dilanjutkan dengan penyusunan regulasi. “Tahun ini kami juga merencanakan akan memfinalisasi bentuk peraturannya. Termasuk kalau itu bentuknya securities token, artinya bentuknya adalah di belakangnya kepemilikan,” jelas Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement