Kredit Foto: Pertamina
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan transaksi jual beli liqufied petroleum gas (LPG) 3 kg atau gas melon harus menggnakan nomor induk kependudukan (NIK) pada tahun 2026.
Dia berharap, masyarakat yang berada pada kelas ekonomi menengah atau pada kelompok desil 8,9, dan 10 tidak lagi menggunakan LPG subsidi atau gas melon lagi mulai tahun depan.
"Tahun depan (Penerapan pembelian LPG 3 kg dengan NIK) iya. Jadi kalian (kelompok masyarakat menengah) jangan pakai lpg 3kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ujar Bahlil kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: MK Tegaskan Biaya Transfortasi Gas LPG 3 Kg Bukan Obyek Pajak
Bahlil mengatakan, sampai dengan saat ini pemerintah tengah mengatur mekanisme pembelian elpiji 3 kilogram akan diwajibkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Namun, menurut Bahlil, teknis pelaksanaannya masih dalam pembahasan.
“Teknisnya lagi diatur,” katanya.
Selain itu, Bahlil memastikan bahwa subsidi energi tetap berbasis komoditas dengan sistem pengendalian melalui kuota dan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disahkan.
Baca Juga: Ombudsman Apresiasi Kinerja Pertamina Patra Niaga Berkat Distribusi LPG 3 Kg yang Tepat Sasaran
Adapun, mekanisme subsidi akan disesuaikan hingga kelompok masyarakat pada desil 7 hingga 8.
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement