Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Perintahkan Tindak Tegas Tambang Ilegal, Bahlil: Tanpa Pandang Bulu

Presiden Perintahkan Tindak Tegas Tambang Ilegal, Bahlil: Tanpa Pandang Bulu Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden.

Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp300 Triliun, Pemerintah Bergerak

Bahlil menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal terbagi dalam dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan di kawasan hutan umumnya terjadi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan di luar kawasan hutan dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk mencegah pelanggaran, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," ujarnya.

Baca Juga: Satgas PKH Dibentuk, Pemerintah All Out Berantas Tambang Ilegal

Adapun, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.

Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua, serta melibatkan tujuh menteri, termasuk Menteri ESDM.

Baca Juga: Inovasi Bioenergi Berbasis Sawit Guna Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional

Baca Juga: BPDP Gandeng Lembaga Kemasyarakatan Gelar Diskusi Program Promosi & Inkubasi Bisnis 1000 Pengusaha UMKM Perkebunan

Bahlil menegaskan, instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal harus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas praktik penambangan ilegal dari hulu hingga hilir demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: