Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Freeport Tawarkan Tambahan 10% Saham ke RI, Ini Alasanya

Freeport Tawarkan Tambahan 10% Saham ke RI, Ini Alasanya Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Freeport Indonesia (PTFI), membuka peluang melepas tambahan 10% saham kepada Pemerintah Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2041.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengatakan diskusi dengan pemerintah masih berlangsung. Menurutnya, keberlanjutan operasi Freeport sangat penting karena masih terdapat sumber daya mineral di Papua yang bisa terus dikembangkan.

“Indonesia saat ini sudah memiliki 51,2% saham Freeport hingga tahun 2041. Namun, karena masih ada sumber daya mineral di bawahnya, tentu sayang jika tidak dikembangkan,” ujar Tony di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Mainan Lama Terulang, Freeport Cari Jalan Perpanjangan Izin Ekspor

Tony menambahkan, jika operasi berhenti pada 2041, dampaknya akan signifikan. Kontribusi Freeport kepada pemerintah sekitar US$4 miliar per tahun akan terhenti, termasuk kontribusi ke daerah sebesar US$700 juta per tahun, serta hilangnya 30 ribu lapangan pekerjaan.

“Kalau nggak di-develop berarti kontribusi kami berhenti, kontribusi daerah berhenti, employment 30 ribu berhenti, semuanya berhenti, jadi nggak ada yang diuntungkan,” tegasnya.

Sebaliknya, apabila operasi diperpanjang hingga 2061, manfaat ekonomi itu akan tetap berlanjut. Salah satu skema yang tengah dibahas adalah pelepasan tambahan 10% saham PTFI kepada pemerintah pada 2041.

”itu (pelepasan saham) still under discussion, mudah-mudahan bisa tercapai kesepakatan,” tandasnya. 

Baca Juga: Freeport Bakal Pasok 10 Ton Perak per Tahun ke Pabrik Solder Lokal

Seperti diketahui, sejak 2018 Indonesia resmi menguasai mayoritas saham Freeport melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dengan porsi 51,2%. Kepemilikan ini menjadi salah satu syarat utama perpanjangan IUPK yang diberikan hingga 2041.

Induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan Inc. (FCX), sebelumnya melaporkan rencana pengajuan perpanjangan izin operasi. FCX menyebut telah memenuhi kewajiban utama pemerintah, termasuk kepemilikan domestik di atas 51%, komitmen eksplorasi tambahan, serta penyelesaian pembangunan smelter dan Precious Metal Refinery (PMR) di Gresik yang ditargetkan rampung akhir 2025.

Jika divestasi tambahan 10% disepakati bersamaan dengan pengajuan perpanjangan izin, porsi saham FCX di PTFI akan turun menjadi sekitar 39%. Kesepakatan ini akan menjadi penentu keberlanjutan tambang Grasberg setelah 2041.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: