Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) di bawah grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto. Ia diduga menyalahgunakan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi.
“Dalam prosesnya, diketahui saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Hendarto resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan penyidik.
Baca Juga: Ekspor RI ke Afrika Capai USD 6,3 Miliar, LPEI Dorong Akses Pembiayaan
Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Hendarto berupa uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, serta barang berharga lainnya dengan nilai total sekitar Rp540 miliar.
“Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini (pemberian kredit kepada PT SMJL dan PT MAS) diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menjelaskan bahwa pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada sejumlah debitur diduga merugikan negara lebih dari Rp11 triliun.
Baca Juga: KPK Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo, Terkait Kasus Bansos Rugi Negara Rp200 Miliar
Dalam perkara yang sama, lembaga antikorupsi ini sebelumnya telah menjerat lima tersangka lain pada Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Dengan penahanan Hendarto, KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana kredit LPEI yang diselewengkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement