Kredit Foto: Korlantas.polri.go.id
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian RI memperkuat langkah bersama mengantisipasi gangguan distribusi barang akibat praktik kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimension Over Load/ODOL).
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri resmi membentuk satuan tugas (satgas) guna mendukung target Zero ODOL 2027.
“Tadi sudah disepakati kita akan membentuk tim untuk menangani over dimension over load. Dengan komitmen yang sama, mudah-mudahan isu kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan bisa kita selesaikan tepat waktu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Gangguan transportasi akibat ODOL menimbulkan biaya ekonomi besar, mulai dari percepatan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga membebani kelancaran logistik nasional. Untuk meminimalisasi kerugian tersebut, pemerintah menyusun rencana aksi yang dinilai komprehensif.
Baca Juga: Truk ODOL Hambat Efisiensi Logistik dan Rugikan Negara Rp43 Triliun per Tahun
“Menuju Zero Over Dimension Overload 2027 banyak rencana aksi yang perlu dilakukan, pertama terkait integrasi data. Pendataan saat ini belum optimal, kami akan integrasikan data dari kabupaten/kota yang tercatat di Dishub ke data di Kemenhub serta data kepolisian yang lebih lengkap terkait data angkutan barang,” jelas Aan.
Ia melanjutkan, sistem pengawasan akan diperkuat melalui integrasi Weigh in Motion (WIM) dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Polri.
Dengan begitu, kendaraan yang terdeteksi melanggar dimensi maupun muatan dapat langsung terekam dan otomatis mendapatkan bukti tilang elektronik.
“Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga. Jika sudah terintegrasi, akan mendapat data angkutan barang secara real time dan penegakan hukumnya akan lebih mudah,” kata Aan.
Baca Juga: AHY Geram! Truk ODOL Bayar Rp150 Juta per Tahun untuk Pungli
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan uji coba penegakan hukum dan normalisasi kendaraan pada Juni 2026. Dalam skema tersebut, pemilik kendaraan ODOL dapat mengembalikan ukuran angkutannya sesuai ketentuan dengan insentif berupa penggratisan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Pada kesempatan sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya peran negara melalui sinergi lintas lembaga.
“Koordinasi dan kolaborasi adalah paling utama, berkaitan dengan zero over dimension dan over load, kita sepakat bahwa negara harus hadir. Kita sudah membuat satgas, dan bahkan ada kantor bersama untuk bisa mengevaluasi langkah-langkah menuju zero over dimension dan over load,” ujarnya.
Aan optimistis, koordinasi lintas lembaga tersebut mampu mewujudkan target bebas ODOL di 2027.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement