Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AHY Geram! Truk ODOL Bayar Rp150 Juta per Tahun untuk Pungli

AHY Geram! Truk ODOL Bayar Rp150 Juta per Tahun untuk Pungli Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan sanksi penurunan muatan di tempat bagi truk over dimension over load (ODOL) sebagai upaya tegas mengatasi pelanggaran angkutan barang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap pentingnya pemberantasan pungli untuk menurunkan biaya logistik nasional. 

“Satu truk bisa mengeluarkan Rp100 juta hingga Rp150 juta setiap tahun hanya untuk pungli. Kalau biaya perjalanan bisa efisien tanpa pungli, maka tidak ada alasan lagi mengoperasikan kendaraan ODOL,” tegasnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkap kebijakan ini sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan infrastruktur jalan sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Aan menjelaskan, fasilitas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang akan ditingkatkan kapasitasnya agar mampu menurunkan kelebihan muatan secara langsung di lokasi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Soroti Serius Masalah Truk ODOL, Kemenhub Dorong Zero ODOL Demi Keselamatan Jalan

“Kami juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan penindakan ODOL yang memungkinkan kendaraan diturunkan muatannya apabila melebihi batas maksimum,” ujarnya.

Sebagai bagian dari modernisasi pengawasan, Kemenhub juga mengembangkan sistem penimbangan elektronik Weigh in Motion (WIM) yang dapat membaca bobot kendaraan secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.

“Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik. Harapannya, ini akan memberikan efek jera kepada pelanggar,” kata Aan, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025). 

Baca Juga: Tegaskan Penanganan Truk ODOL Harus Segera Dilaksanakan, Menhub Dudy: Fokus Keselamatan

Untuk memperkuat aspek hukum, Kemenhub akan menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan agar hasil penimbangan elektronik dapat dijadikan bukti sah di pengadilan.

“Nanti kami akan bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa digunakan dalam peradilan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kemenhub juga mengembangkan digitalisasi layanan seperti penerbitan SKRB dan SRUT guna menutup celah pungli di sektor administrasi transportasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: