Maybank dan Nanobank Syariah Pelopori Transaksi SRIA di Indonesia
Kredit Foto: Istimewa
PT Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) sepakat melakukan kemitraan strategis dengan merealisasikan transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA).
Penandatanganan Kesepakatan Fasilitas SRIA antara kedua perusahaan dilakukan oleh Direktur Utama Nanobank Syariah, Halim dan Presiden Direktur Maybank Indonesia, Steffano Ridwan disaksikan oleh Deputi Direktur Dewan Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, Eko A Irianto di kantor pusat Maybank Indonesia pada Rabu (3/9/2025).
Direktur Utama Nanobank Syariah, Halim menuturkan, kolaborasi dengan Maybank Indonesia melalui transaksi SRIA ini menunjukkan komitmen Nanobank Syariah untuk terus menghadirkan inovasi layanan perbankan syariah yang inklusif.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Sejumlah Kantor Cabang Maybank Kini Kembali Beroperasi
"Kami percaya kerja sama ini akan membuka peluang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan berbasis syariah yang amanah dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan. Melalui implementasi SRIA, kami berharap tidak hanya memperkuat portofolio bisnis, tetapi juga menjadi model referensi bagi pengembangan instrumen investasi syariah di Indonesia," ujarnya yang dikutip di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Pada kesempatan yang sama Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, ini merupakan milestone bersejarah dalam industri perbankan syariah mengingat hal tersebut merupakan transaksi SRIA pertama yang dilakukan di Indonesia.
“Seremoni penandatanganan ini menjadi penanda resmi dimulainya kerja sama strategis antara kedua institusi dalam melakukan sindikasi untuk transaksi SRIA,” tukasnya.
SRIA adalah rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah tertentu, dengan syarat bahwa nasabah memberikan instruksi/pembatasan khusus terkait penggunaan dana tersebut.
Baca Juga: OJK Pantau Ketat Proses Spin Off UUS BTN dan CIMB Niaga, Dukung Penguatan Perbankan Syariah
Karakteristik utama SRIA terletak pada Akad yang digunakan, umumnya berupa mudharabah muqayyadah, yaitu akad kerja sama investasi di mana pemilik dana (investor) memberikan batasan penggunaan dana kepada bank sebagai pengelola.
Selain itu, dalam SRIA terdapat pembatasan (restriction) sesuai dengan keperluan investor, misalnya untuk disalurkan ke sektor tertentu. Bank bertindak sebagai wakil (agen investasi) yang menyalurkan dana sesuai instruksi investor.
Dalam transaksi SRIA, investor menanggung risiko investasi sesuai kesepakatan, sedangkan Bank mendapat imbalan berupa ujrah (fee) atau bagian keuntungan sesuai akad. SRIA juga berbeda dengan deposito syariah dimana pada deposito syariah, bank yang menentukan ke mana dana disalurkan. Sedangkan pada SRIA, investor dapat menentukan sektor/ usaha spesifik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement