BPKH Perkuat Transparansi, 5,4 Juta Jemaah Haji Nikmati Nilai Manfaat Tahun 2025
Kredit Foto: Ist
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan nilai tambah nyata bagi para jemaah haji. Melalui distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025, BPKH menyalurkan manfaat tersebut kepada 5,4 juta jemaah haji reguler maupun khusus, sebagai wujud optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.
Total nilai manfaat yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun, terdiri atas:
• Rp1,9 triliun untuk jemaah haji reguler dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai Rp366,2 ribu
• USD9,2 juta untuk jemaah haji khusus dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai USD72,0
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Tegaskan Pentingnya Pemisahan BPKH dan BPH untuk Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Distribusi ini merupakan bagian dari prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung oleh BPKH dalam pengelolaan dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa nilai manfaat ini adalah bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.
“Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar Fadlul.
Baca Juga: MUI Dorong Penguatan BPKH, Sebut Dana Haji Perlu Dikelola Terpisah
Sementara Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengungkapkan bahwa penyaluran nilai manfaat ini juga menjadi bukti bahwa prinsip syariah dan pengelolaan keuangan yang prudent tetap menjadi landasan utama BPKH.
“Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelas Amri.
BPKH mengajak jemaah untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal yang disediakan dan memastikan data mereka telah terverifikasi dalam sistem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement