Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Kejagung Keluarkan Surat Panggilan Soal Polemik Tol CMNP, Pendiri IAW Sebut Pentingnya Kajian Lanjut

Isu Kejagung Keluarkan Surat Panggilan Soal Polemik Tol CMNP, Pendiri IAW Sebut Pentingnya Kajian Lanjut Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beredar sebuah surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan konsesi pengelolaan salah satu ruas tol di Jakarta pada Selasa (9/9/2025). Surat tersebut ditujukan kepada pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang mengelola sejumlah ruas tol strategis di Ibu Kota.

Berdasarkan salinan yang beredar, surat tersebut bersifat rahasia. Surat panggilan itu diterbitkan pada 29 Agustus 2025 dan meminta kehadiran pihak terkait pada Kamis, 4 September 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak yang dipanggil diminta untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen-dokumen terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (ruas lingkar dalam kota).

“Untuk diminta keterangan dengan membawa dokumen-dokumen sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (ruas lingkar dalam kota) yang diduga dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (PT CMNP),” tulis surat panggilan tersebut.

Sebelumnya, Iskandar Sitorus, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), menyampaikan pentingnya Kejaksaan Agung mengkaji lebih lanjut mengenai kasus perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit. Menurutnya, masa konsesi yang dikelola PT CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025.

Namun, konsesi tersebut diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060 tanpa melalui proses evaluasi maupun lelang. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan konsesi ini telah dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Menteri PUPR serta PT CMNP.

Keputusan perpanjangan ini dilakukan empat tahun sebelum berakhirnya masa konsesi. Sementara itu, menurut Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi seharusnya dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, yaitu pada Maret 2024.

Selain itu, Pasal 78 ayat (2) mengatur kewajiban pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai, tanpa diperpanjang secara langsung kepada pengelola sebelumnya.

"Dengan demikian, perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," ujar Iskandar Sitorus, Minggu (8/6/2025).

Iskandar juga mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat sejumlah pelanggaran oleh PT CMNP dalam dua dekade terakhir.

Kejaksaan Agung sebelumnya disebutkan sedang mengawasi sejumlah proyek infrastruktur besar yang dikelola swasta untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses perpanjangan kontrak.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait surat panggilan tersebut, menyatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut.

“Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya,” kata Anang melalui pesan singkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: