Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Menteri PPPA mengapresiasi upaya aparat Kepolisian Daerah Wilayah Jawa Timur dalam menerapkan UU SPPA serta pelibatan UPTD PPA, Dinas Sosial, KPAID, Lembaga Bantuan Hukum, Forum Anak, dan pihak terkait lainnya dalam proses pendataan, psikoedukasi, dan pengembalian anak ke orang tua/wali.
“Kami memahami penanganan anak dalam situasi demonstrasi bukan hal mudah. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar perlindungan anak tetap diutamakan dalam setiap proses hukum dan rehabilitasi,” ujar Menteri PPPA.
Sebagai langkah pencegahan, Kemen PPPA mendorong peran keluarga untuk memberikan edukasi sejak dini tentang cara menyampaikan pendapat dengan baik tanpa tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Anak-anak harus didampingi untuk memahami risiko, dampak, dan tanggung jawab dalam setiap perilaku, sehingga mereka dapat menyalurkan aspirasi dengan cara yang aman,” tambah Menteri PPPA.
Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, UPTD PPA dan lembaga terkait agar pemenuhan hak anak tetap terjamin dalam proses hukum maupun rehabilitasi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak melalui Layanan SAPA 129 yang tersedia 24 jam, baik melalui telepon 129 maupun WhatsApp 08111-129-129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement