Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas drastis waktu perizinan pengelolaan wilayah kerja panas bumi (WKP) dari semula 18 bulan menjadi hanya tujuh hari. Langkah ini dinilai mempercepat pertumbuhan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan menambah kapasitas terpasang Indonesia menjadi 2,71 gigawatt (GW).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan reformasi perizinan tersebut sesuai instruksi Menteri ESDM. Sistem online single submission memungkinkan proses izin yang sebelumnya rumit dan memakan waktu panjang menjadi jauh lebih cepat.
“Perizinan yang tadinya satu setengah tahun, sudah kita percepat menjadi online single submission dengan waktu hanya tujuh hari,” ujarnya dalam pembukaan Indonesia International Conference on Geothermal Energy (IICGE) 2025 di JCC, Jakarta, Rabu (18/9/2025).
Baca Juga: Indonesia Tambah 100 MW PLTP Sejak Kabinet Prabowo
Eniya menambahkan, pemangkasan perizinan itu telah membuahkan hasil. Dua WKP wilayah Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat dan di Nage, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, telah memperoleh izin pengelolaan panas bumi hanya dalam sepekan. Ia berharap pemenang lelang segera mengembangkan potensi panas bumi menjadi listrik bersih.
“Waktu itu kita laporkan bahwa pemenang lelang yang akan mendapatkan izin panas bumi itu ada di Cisolok, Nage. Dan itu sudah keluar dengan izin hanya tujuh hari,” ucapnya.
Baca Juga: PGE Salurkan Bonus Panas Bumi untuk Bangun Jembatan Lawang Agung Lampung
Menurut Eniya, kebijakan percepatan ini juga mendorong pertumbuhan kapasitas PLTP Indonesia. Sejak terbentuknya Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, kapasitas PLTP bertambah 100 megawatt (MW), naik dari 2,6 GW menjadi 2,71 GW dari total potensi panas bumi nasional sebesar 27 GW.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement