Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit Diperpanjang, MAKI Soroti Proses dan Potensi Dampak bagi Negara

Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit Diperpanjang, MAKI Soroti Proses dan Potensi Dampak bagi Negara Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah riuh rendah lalu lintas Jakarta, ruas Tol Cawang–Pluit menjadi salah satu jalur vital yang tak pernah sepi kendaraan. Namun, di balik padatnya arus mobil dan truk yang melintas setiap hari, tersimpan cerita besar terkait perpanjangan konsesi yang kini menuai sorotan publik.

Sejak 23 Juni 2020, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) resmi memperoleh tambahan masa konsesi hingga 31 Maret 2060. Padahal, kontrak lama seharusnya baru berakhir pada 31 Maret 2025. Perpanjangan lima tahun lebih awal itu dilakukan tanpa mekanisme lelang, yang dinilai tidak sejalan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU No.38/2004 tentang Jalan serta Pasal 36 Ayat (2) PP No.27/2014.

“Apapun milik pemerintah itu harus tender, tak bisa tidak,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Pelajari Dugaan Korupsi pada Konsesi Tol Cawang-Pluit CMNP, MAKI: Peluang Naik ke Penyidikan Besar

Menurut aturan, jalan tol otomatis kembali ke negara begitu konsesi berakhir. Pemerintah kemudian bebas menentukan langkah: tender ulang, menunjuk BUMN, atau menjadikannya jalan bebas hambatan tanpa tarif.

Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menegaskan, sejak Maret 2025 tol Cawang–Priok mestinya sudah dikembalikan. “Penerimaan tak pantas lagi masuk ke CMNP,” ujar Netty P. Lubis, anggota Tim Advokasi.

Namun faktanya, penerimaan tetap mengalir ke kas perusahaan. Padahal laba CMNP dari ruas ini mencapai Rp1,36 triliun pada 2023 dan Rp1,16 triliun pada 2024.

 Dalih Proyek Tambahan 

Alasan pemerintah memperpanjang konsesi adalah pembangunan Harbour Road II. Dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) diubah pada 2020 untuk menambah 35 tahun konsesi. “Konsesi memang sudah diamendemen sejak saat itu,” kata Wilan Oktavian, Kepala BPJT.

Namun, progres proyek jauh dari target. Hingga 2025, konstruksi baru tercapai 30% dari target rampung 2022. Dengan kondisi ini, dasar perpanjangan justru rapuh.

“Kalau belum selesai, ya jelas janggal,” tegas Muslim Arbi, pengamat kebijakan publik.

 Temuan BPK 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 menyoroti banyak kejanggalan. Ada penambahan ruang lingkup tanpa lelang, keterlambatan konstruksi, dan belum tercapainya financial close. Bahkan, konsultan project management independent belum ditunjuk, sehingga kualitas pekerjaan tidak terjamin.

BPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar dari bunga penerimaan tol. “Rekomendasi BPK harus dipatuhi, ini soal penyelamatan keuangan negara,” ujar Muslim Arbi.

MAKI menilai perpanjangan konsesi tanpa tender adalah bentuk monopoli. Kesempatan pihak lain bersaing tertutup rapat. “Belum habis sudah diperpanjang, jelas monopoli,” kata Boyamin.

Ia menegaskan, seharusnya negara mendapat nilai tinggi dari tender ulang. Tanpa itu, keuntungan hanya jatuh ke satu pihak, sementara negara kehilangan pemasukan.

 Kejagung Turun Tangan 

Kejaksaan Agung kini menyelidiki dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi ini. Surat perintah penyelidikan terbit pada 11 Juli 2025. 

Direksi CMNP dipanggil sejak 29 Agustus 2025, termasuk Fitria Hamka, putri pengusaha Jusuf Hamka.

“Masih tahap penyelidikan, sifatnya pendalaman. Belum ada tersangka,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Muslim Arbi mengingatkan pemerintah agar tegas mengambil langkah. “Jangan sampai negara hanya jadi penonton, keuntungan besar dinikmati swasta,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto bahkan pernah menyindir soal serakahnomics, atau keserakahan ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak. 

Menurut Muslim, kasus CMNP adalah contoh nyata.


Baca Juga: Anak Jusuf Hamka Datangi Kejagung, Disebut Terkait Polemik Tol Cawang-Pluit CMNP

Berbagai pihak menilai pengelolaan tol harus dikembalikan ke pemerintah. Jika perlu, dijadikan jalan bebas hambatan non-tol agar benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

“Kalau kembali ke BPJT sekalipun, itu sah-sah saja. Asetnya milik negara,” tegas Boyamin.

Sampai kini, setiap hari ribuan kendaraan tetap melintas di jalan tol itu dan keuntungan terus mengalir ke perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: