Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Purbaya Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal di Pelabuhan

Purbaya Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan memberantas peredaran rokok iegal yang masuk pasar melalui perlabuhan-pelabuhan kecil. Ia menilai praktik tersebut merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional.

"Kita akan beresin itu, yang penyelundupan-penyelundupan palsu, yang impor nggak jelas, yang ilegal. Kita akan bereskan itu," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Adapun upaya pemberantasan akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memperketat pemeriksaan jalur masuk barang. Purbaya menginstruksikan agar pemeriksaan tidak hanya fokus pada jalur merah, tetapi juga jalur hijau.

Baca Juga: Komentari Cukai Rokok Tinggi hingga 57 Persen, Purbaya: Tinggi Amat! Firaun Lu!

“Kita akan randomize, cek se-random jadi yang hijau juga harus hati-hati juga nanti jadi pada dasarnya ketika ada masalah misalnya di penyelundupan, di barang palsu, dan lain-lain ya polisinya yang dressnya mengatasi itu, bukan yang lain-lain gitu ya jadi kita akan lebih tetap tepat sasaran,” jelasnya. 

Selain memperketat jalur distribusi, Purbaya berencana meninjau langsung pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan industri legal yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan pemantauan transaksi jual beli rokok ilegal melalui platform daring (online). 

“Dalam pengertian online-online yang putih yang palsu itu saya larang, saya sudah perintahkan dia untuk mulai memonitor siapa aja yang jual beli online untuk barang-barang yang palsu jadi hati-hati mereka yang palsu-palsu,” ujarnya. 

Purbaya menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara karena menekan penerimaan cukai, sementara industri rokok legal telah menyumbang ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. 

“Karena gini, nggak fair kan kita narik ratusan triliun pajak dari rokok sementara mereka (rokok legal) nggak dilindungin marketnya nggak dilindungin, kita membunuh industri kita," terangnya. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Akan Tinjau Ulang Kebijakan Cukai Rokok

Di sisi lain, Purbaya menyoroti bahwa kondisi industri tembakau juga tertekan akibat tingginya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mencapai 57 persen. 

Ia memperingatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika tekanan terhadap industri terus berlanjut tanpa adanya program penyerapan tenaga kerja.

"Anda tidak bisa membunuh industri kecuali ada program untuk menyerap tenaga kerja yang terlantar," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: