Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Dorong Penyelesaian Izin Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol di Batang

Kemenag Dorong Penyelesaian Izin Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol di Batang Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat & Wakaf, Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar rapat koordinasi terkait penyelesaian izin ruislag tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, khususnya di Kabupaten Batang.

Rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang ini dihadiri perwakilan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Kantah Kabupaten Batang, Biro Hukum Kemenag RI, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang, notaris, para nazhir, serta tim PPK Jalan Tol.

Sebagai keterangan terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses ruislag tanah wakaf.

"Regulasi sudah sangat jelas, tukar guling tanah wakaf hanya bisa dilakukan dengan prinsip tanah ganti tanah. Hal ini penting agar amanah wakaf tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Fakhry Affan perwakilan dari Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Kemenag RI, mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Ini bukan sekadar urusan hukum, tapi juga urusan sertifikat hak Tuhan. Tanah wakaf tidak boleh diperlakukan sebagai objek jual beli. Maka, tanah ganti harus tanah, bangunan ganti harus bangunan,” ujarnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Batang, Mahrus, menambahkan bahwa semua pihak berkomitmen menyelesaikan persoalan sesuai kewenangan masing-masing.

"Kami berharap langkah bersama ini dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga amanah umat dalam pengelolaan tanah wakaf,” ungkapnya.

Rapat ini menghasilkan kesepahaman bersama bahwa penyelesaian permasalahan ruislag tanah wakaf akan dilakukan secara bertahap dan terukur.

Setiap pihak berkomitmen menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sementara para nazhir sepakat mendukung langkah-langkah penyelesaian. Proses verifikasi dan penyesuaian administrasi akan terus dikawal, sehingga sertifikat tanah wakaf pengganti dapat diterbitkan dengan sah dan sesuai regulasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: