Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jambi dalam penerimaan wakaf uang demi mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara kedua pihak yang berlangsung di Shang Ratu Hotel pada Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Bank Mega Syariah Salurkan 96% Kuota FLPP 2025, Pembiayaan Tumbuh 18,6%
Dirut Bank Jambi, Khairul Suhairi, mengatakan perjanjian tersebut adalah tentang penerimaan wakaf uang untuk mendukung gerakan nasional wakaf uang antara perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jambi dan Bank Jambi.
“Tujuan utamanya adalah memfasilitasi umat untuk berwakaf uang secara mudah dan aman, di mana bank bertugas menerima, mengelola, dan menyalurkan hasil wakaf uang untuk kebaikan umat secara berkelanjutan,” jelasnya, dikutip dari laman resmi Bank Jambi, Jumat (26/9).
Diharapkan kerja sama tersebut dapat mempermudah akses mengingat terdapat layanan syariah di seluruh kantor Bank Jambi, dan juga dapat dilakukan melalui QRIS.
“Yang berujung dalam mempercepat pelayanan dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement