Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah memberikan subsidi kompensasi kepada PT PLN (Persero) dalam program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE). Subsidi ini akan menggantikan skema tipping fee yang sebelumnya dibebankan kepada pemerintah daerah (pemda) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam konteks PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), tipping fee adalah biaya layanan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pengelola PLTSa atau tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagai kompensasi atas pengolahan sampah yang masuk ke fasilitas tersebut.
Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa mekanisme tersebut menjadi salah satu poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang WTE.
Baca Juga: Pembiayaan Danantara dalam Waste to Energi Jadi Solusi Atasi Krisis Sampah
"Jadi tidak ada lagi beban tipping fee yang dibandingkan dengan daerah-daerah, tetapi itu semua akan diabsorb langsung oleh PLN, dan kemudian PLN akan mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional PSEL di Wisma Danantara, Selasa (30/9/2025).
Rosan menjelaskan, untuk kapasitas pengolahan sampah 1.000 ton per hari, biaya tipping fee dapat mencapai lebih dari Rp140 miliar per tahun, dengan asumsi Rp400 ribu per ton.
"Jadi tipping fee ke depannya tidak ada lagi. Karena tipping fee itu nilai yang cukup tinggi dan menjadikan beban tersendiri bagi APBD," jelasnya.
Ia menambahkan, Danantara siap mengoordinasikan implementasi program PSEL di 33 lokasi prioritas. Fokus utama akan dimulai di Jakarta dengan 4–5 titik, kemudian diikuti Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, serta sejumlah wilayah lain seperti Bekasi dan Tangerang.
Baca Juga: Pakar: Danantara Jadi Katalis Penting Proyek Waste to Energy untuk Atasi Jutaan Ton Sampah
"Kepentingannya sekarang ada di PLN. Tarif listriknya kita udah fixed, US$20 cent," tandas Rosan.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai program WTE melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan meringankan beban APBD. Selama ini, pemda harus mengalokasikan anggaran besar untuk membayar tipping fee kepada pengelola tempat pembuangan akhir (TPA).
Ke depan, pemda hanya bertugas mengumpulkan sampah dan mendistribusikannya ke PLTSa. Dengan demikian, kewajiban membayar tipping fee tidak lagi berlaku karena sampah dikelola langsung oleh pembangkit.
"Yang jelas, daerah tidak lagi diberikan namanya tipping fee. Selama ini setelah ditaruh di pembuangan akhir, pengelola TPA harus dibayar karena mengelola sampah, itu tadinya dibayar oleh pemda," ujar Tito.
Baca Juga: ESDM Tunggu Danantara untuk Tunjuk PLN Garap Proyek Waste to Energy
Ia menegaskan, dengan adanya Perpres WTE, pemda tidak perlu lagi menggunakan APBD untuk membayar tipping fee. Meski perhitungan rinci penghematan APBD belum tersedia, Tito memastikan pengeluaran daerah akan lebih efisien.
"Selama ini kalau dari daerah mengumpulkan sampah dari lingkungannya, itu kan dibawa dinas kebersihan ke TPA. Misalnya dari Jakarta, harus bayar ke Pemkot Bekasi atau pengelola di Bantargebang," sambung Tito.
Menurutnya, nilai tipping fee berbeda-beda pada setiap TPA, umumnya dihitung berdasarkan jumlah sampah per ton yang masuk.
"Tapi sekarang otomatis dengan masuknya waste to energy yang masuknya Danantara Indonesia, kemudian ada PLN, tipping fee tidak dibayar, jelas itu akan meringankan APBD," kata Tito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement