Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah AS Shutdown, Apa Maksudnya?

Pemerintah AS Shutdown, Apa Maksudnya? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah federal Amerika Serikat (AS) pada Rabu (1/10) pagi waktu setempat tak meloloskan rancangan undang-undang (RUU) pendanaan usai digagalkan oleh Kongres.

Hal ini menandai penutupan pemerintahan (government shutdown) pertama dalam hampir tujuh tahun terakhir.

Itu artinya, sebagian lembaga pemerintahan federal berhenti beroperasi karena Kongres gagal menyetujui anggaran belanja.

Ratusan ribu pegawai federal mau tidak mau harus mengambil cuti tidak berbayar, dengan beberapa layanan publik berpotensi ditangguhkan atau ditunda, dan perilisan data ekonomi mungkin juga akan terdampak.

Shutdown tersebut dimulai beberapa jam setelah Senat AS gagal meloloskan sebuah RUU pengeluaran jangka pendek yang akan memungkinkan pemerintahan tetap berjalan untuk sementara waktu.

Resolusi lanjutan yang diusulkan oleh anggota Senat dari Partai Republik ditolak oleh para anggota dari Partai Demokrat, gagal mencapai 60 suara yang dibutuhkan untuk meloloskannya.

Dalam negosiasi terbaru, tunjangan kesehatan menjadi salah satu poin utama yang diperdebatkan di antara kedua pihak.

Pihak Partai Demokrat menuntut tunjangan perawatan kesehatan yang lebih kuat, termasuk perpanjangan subsidi yang ditingkatkan untuk Undang-Undang Perawatan Terjangkau (Affordable Care Act/ACA) yang akan berakhir pada akhir tahun ini, serta memulihkan kelayakan cakupan undang-undang tersebut untuk imigran tertentu yang berada di negara itu secara legal, termasuk pengungsi dan pencari suaka.

Di sisi lain, pihak Partai Republik menentang langkah-langkah ini dan terus mendorong agar level pendanaan pemerintah saat ini dipertahankan untuk sementara guna memungkinkan lebih banyak waktu untuk negosiasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: