Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan pemenuhan hak atas pangan merupakan kewajiban negara sekaligus pelaku usaha, sejalan dengan prinsip business and human rights.
Namun, ia menilai aspek ketersediaan, keterjangkauan, kelayakan, hingga keberlanjutan pangan masih menghadapi tantangan serius.
“Dari aspek prinsip-prinsip kelayakan itu kurang terpenuhi, kemudian ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan. Jadi keberlanjutan selalu menjadi persoalan,” ujar Anis dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Berpotensi Ciptakan Lebih dari 1 Juta Lapangan Kerja Baru, Ini Fokus Kopdes Merah Putih
Menurutnya, mandat konstitusi dan regulasi terkait mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, serta memenuhi hak pangan masyarakat. Meski demikian, tanggung jawab juga melekat pada pihak non-negara, termasuk pelaku bisnis, yang harus tunduk pada prinsip hak asasi manusia.
Anis menyebut Komnas HAM tengah menyusun standar norma pengaturan mengenai hak atas pangan, dengan melibatkan sejumlah pakar.
Upaya ini dimaksudkan untuk memastikan kewajiban negara dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya dijalankan melalui mekanisme progressive realization, yakni tanggung jawab yang secara bertahap diwujudkan melalui kebijakan maupun program.
“Bukan berarti tidak ada yang dilakukan, tetapi sejauh mana tanggung jawab itu mulai dijalankan yang harus dicatat,” katanya.
Ia menegaskan kegagalan negara maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Bentuk pelanggaran tersebut antara lain pengusiran masyarakat dari lahan produktif akibat konflik agraria, pencemaran sumber pangan akibat aktivitas produksi yang tidak ramah lingkungan, hingga kebijakan yang memicu kelangkaan dan lonjakan harga pangan.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan Capai Rp73,6 T, Pemerintah Fokus Infrastruktur dan Bulog
Selain itu, praktik diskriminatif yang membatasi akses kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, juga termasuk pelanggaran hak atas pangan.
Anis menekankan pentingnya mekanisme pemulihan bagi korban, baik melalui jalur yudisial dengan peradilan yang adil, maupun non-yudisial seperti negosiasi dan mediasi. Ia menyebut Komnas HAM telah berperan dalam mediasi kasus konflik agraria yang berdampak pada ketersediaan pangan di berbagai daerah.
Komnas HAM juga melakukan pemantauan pada proyek food estate, termasuk di Merauke, serta tengah menyiapkan tim investigasi terkait dugaan pelanggaran hak atas pangan.
“Kasus-kasus ini diharapkan bisa mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, baik dari sisi tata kelola maupun ketersediaan pangan yang layak dan bergizi bagi masyarakat,” tutur Anis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement