Menko AHY Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Sertipikat Tanah dengan Bijak dan Produktif
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Dalam sesi doorstop bersama awak media, Menko AHY menegaskan bahwa sertipikat yang dibagikan juga mencakup berbagai jenis, mulai dari hak pakai aset pemerintah daerah hingga sertipikat wakaf.
“Tadi kami menyerahkan sejumlah sertipikat yang menjadi hak pakai bagi aset-aset pemda. Termasuk juga sertipikat hak milik untuk warga, dan sertipikat wakaf. Ini menunjukkan bahwa negara, pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, terus hadir untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga," ujarnya.
Menko AHY menambahkan, sertipikat tanah memberi perlindungan dari kerentanan konflik agraria.
“Tadi ada yang sudah belasan tahun tinggal di suatu rumah atau tanah, tetapi tidak punya sertipikat. Artinya selalu ada kerentanan terhadap gangguan, penyerobotan tanah, ataupun konflik agraria. Ini harus kita cegah. Di sinilah kita berharap setelah memiliki kepastian hukum atas tanah, masyarakat bisa lebih tenang dan memiliki nilai ekonomi yang lebih baik," tutur Menko AHY.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement