Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Diduga Langgar Aturan Data

Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Diduga Langgar Aturan Data Kredit Foto: Unsplash/Olivier Bergeron
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. lantaran tidak memenuhi kewajiban memberikan data sesuai aturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya menyerahkan sebagian data aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. 

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live,” ujar Alexander dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Restui Penjualan TikTok AS, Trump Tetapkan 14 Miliar Dolar

Alexander menjelaskan, Komdigi menduga terdapat aktivitas monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi perjudian online. Karena itu, pihaknya telah meminta data mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Pemanggilan resmi kepada TikTok dilakukan pada 16 September 2025, dan perusahaan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk melengkapi data. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data dengan alasan adanya kebijakan dan prosedur internal.

Baca Juga: Cara Kerja TikTok, Biar Kontenmu FYP

Menurut Alexander, sikap TikTok tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait dalam rangka pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: