Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen PPPA Dorong Optimalisasi Penanganan Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Kemen PPPA Dorong Optimalisasi Penanganan Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong optimalisasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lewat percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan seluruh aturan turunannya.

Percepatan implementasi UU TPKS dan seluruh aturan turunannya tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak.

Kemen PPPA melaporkan berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan.

Baca Juga: Cegah Anak Ketergantungan Gawai, Wamen PPPA Ajak Lakukan Gerakan Ini

Kemudian 51 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional paling dominan dilihat dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. 

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani menegaskan bahwa data tersebut menjadi perhatian serius  dan menjadi program prioritas pemerintah dalam memberikan pelindungan bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual secara komprehensif dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual sebagai langkah nyata.

Implementasi UU TPKS dan percepatan seluruh aturan turunannya dan penguatan sistem hukum yang berperspektif pada korban dan adil gender, serta pendidikan seksual yang inklusif dan berbasis HAM untuk efektivitas pencegahan dan penanganan TPKS. 

Ini disampaikannya saat membuka acara Komunikasi Publik Memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Turunannya secara hybrid di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Implementasi oleh kementerian dan lembaga yang melibatkan aparatur penegak hukum (APH) sangat penting untuk mendorong optimalisasi penanganan kasus kekerasan seksual,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPPA, Rabu (8/10).

Lebih lanjut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menambahkan, tantangan terbesar adalah memastikan implementasi UU TPKS berjalan konsisten di lapangan, termasuk penyesuaian dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan penguatan sinergi lintas sektor.

“Dengan kolaborasi yang kuat antar kementerian/lembaga, perlindungan perempuan dapat menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang lebih aman, adil, dan sejahtera,”  ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemen PPPA mendorong penguatan layanan di tingkat daerah yang menjadi garda terdepan perlindungan perempuan dan anak.

Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksana Layanan Terpadu Kemen PPPA, Sylvianti Anggraini menekankan pentingnya memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai ujung tombak layanan terpadu sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024.

“UPTD PPA harus mampu menyediakan pengaduan, asesmen, pendampingan psikologis, hukum, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi bagi korban. Layanan ini harus cepat, terpadu, dan terintegrasi agar korban segera terlindungi dan pulih,” ujar Asdep Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan  Strategi Pelaksana Layanan Terpadu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: