Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen PPPA Dorong Optimalisasi Penanganan Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Kemen PPPA Dorong Optimalisasi Penanganan Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti turut menekankan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024.“Kolaborasi yang inklusif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan layanan pencegahan dan penanganan korban sesuai standar,” ungkap Wakil Ketua Komnas Perempuan.

Dukungan bagi pemulihan korban juga disampaikan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sriyana yang menekankan pentingnya memastikan korban memperoleh pemulihan menyeluruh, tidak hanya dalam aspek hukum tetapi juga psikologis dan sosial.

“Dana Bantuan Korban (DBK) menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak-hak korban terlindungi. Melalui DBK, korban dapat memperoleh bantuan biaya untuk perawatan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial dan ekonomi agar mereka dapat kembali menjalani hidup dengan aman dan bermartabat. LPSK juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait agar layanan pemulihan berjalan cepat, efektif, dan terintegrasi,” jelas Sejken LPSK.

Acara ini juga menghadirkan Ketua LBH APIK, Uli Pangaribuan, yang memaparkan substansi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS. Sementara itu, Mutia Farida perwakilan dari Kementerian Keuangan menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Seksual. Turut hadir Siti Aminah Tardi dari Indonesian Legal Resource Center (ILRC) yang mengulas substansi UU TPKS beserta tantangan pelaksanaannya di lapangan.

Kemen PPPA bersama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil berkomitmen memperkuat kolaborasi guna memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif. Dengan sinergi yang solid Kemen PPPA optimis implementasi UU TPKS tidak hanya memperluas akses layanan korban, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya budaya nol toleransi terhadap kekerasan di Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: