Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga September 2025 sudah terdapat 24 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang mengantongi izin resmi di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem aset keuangan digital dan kripto nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa keberadaan 24 PAKD tersebut melengkapi struktur kelembagaan dalam industri aset kripto domestik.
"Memang kalau kita melihat kondisi saat ini di dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto domestik di Indonesia, betul, saat ini sudah ada 24, namanya sekarang PAKD, yaitu Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK," jelas Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, dikutip Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Industri Kripto RI Akan Diatur Ketat Lewat Rancangan POJK Baru
Selain 24 PAKD, OJK juga telah menerbitkan izin untuk satu lembaga bursa, satu lembaga clearing, dua lembaga penyimpanan (custody), empat penyedia jasa pembayaran (PJP), serta satu bank penyimpan dana konsumen (DPDK) yang berfungsi sebagai lembaga penunjang ekosistem aset kripto nasional.
Lebih lanjut, Friderica menjelaskan bahwa OJK juga tengah memproses sejumlah pengajuan perizinan baru.
Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto Nasional Tembus Rp360 Triliun Sepanjang 2025
"Saat ini, kami betul sedang memproses juga ada lima pengajuan perizinan dari calon pedagang aset keuangan digital. Dan bahkan sudah ada satu permohonan perizinan dari calon penyelenggara bursa, dan ada satu dari calon lembaga clearing, dan ada satu calon lainnya dari lembaga tempat penyimpanan," jelas Hasan.
OJK menegaskan proses evaluasi terhadap permohonan izin dilakukan secara ketat untuk memastikan kesiapan pelaku dalam memenuhi aspek tata kelola, perlindungan konsumen, dan keamanan transaksi. Dengan bertambahnya jumlah entitas berizin, regulator berharap industri aset digital di Indonesia dapat tumbuh sehat dan berintegritas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement