Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tegaskan Kripto Tak Bisa Jadi Alat Pembayaran di Indonesia

OJK Tegaskan Kripto Tak Bisa Jadi Alat Pembayaran di Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB September 2025.

"Kami di OJK menegaskan kembali bahwa aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," jelas Hasan dikutip Jumat (10/10/2025).

Hasan menjelaskan, larangan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Industri Kripto Tumbuh, OJK Kantongi 24 PAKD Resmi

Meski demikian, OJK membuka ruang bagi inovasi di sektor aset digital, terutama dalam memanfaatkan kripto untuk mendukung kegiatan perdagangan.

"Kami melihat adanya ruang inovasi untuk memanfaatkan aset kripto ini dalam mendukung transaksi dan perdagangan," tutur Hasan.

Menurutnya, inovasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penukaran atau penjualan aset kripto menjadi rupiah, yang kemudian digunakan untuk melakukan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Industri Kripto RI Akan Diatur Ketat Lewat Rancangan POJK Baru

"Misalnya saja melalui pengembangan inovasi yang nantinya memungkinkan pengguna untuk katakanlah melakukan penjualan atau penukaran aset kripto miliknya menjadi uang rupiah yang selanjutnya dilanjutkan dengan mekanisme perdagangan atau transaksi sesuai ketentuan dengan menggunakan uang rupiah yang diperoleh dari hasil penjualan atau penukaran aset kripto dimaksud," jelas Hasan.

OJK menekankan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan bahwa inovasi digital tetap sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: