Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proses Izin Panas Bumi Kini Lebih Cepat, Bahlil: Cukup 3 Bulan!

Proses Izin Panas Bumi Kini Lebih Cepat, Bahlil: Cukup 3 Bulan! Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah terus mempercepat penyederhanaan regulasi untuk mendorong investasi energi baru terbarukan (EBT), khususnya panas bumi.

Menurut Bahlil, selama ini proses perizinan menjadi hambatan utama pengembangan proyek energi hijau di Indonesia karena terlalu panjang dan berbelit.

Baca Juga: Murahnya Listrik Surya Negeri Bollywood Bikin Bahlil Penasaran, Kirim Tim ke India

“Salah satu problem kita itu adalah regulasi. Nah, kita sekarang sedang melakukan regulasi yang cepat, yang lama investasi, yang bisa kita eksekusi, dan tidak membuat berbelit-belit,” ujar Bahlil dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) di Senayan, Jumat (10/10/2025).

Ia mengungkapkan, pemerintah telah memangkas waktu perizinan dan tender proyek panas bumi dari semula bisa mencapai satu tahun menjadi hanya tiga bulan.

“Panas bumi itu izinnya bisa sampai 1 tahun, gak selesai-selesai. Tapi sekarang kita sudah mulai ubah, cukup 3 bulan udah selesai. Tendernya pun gak pakai lama-lama lagi,” tegasnya.

Baca Juga: PP Properti Tambah Tenant Baru, Dorong Nilai Investasi Kawasan

Bahlil menjelaskan percepatan tersebut meliputi seluruh tahapan, mulai dari perizinan, tender, hingga pemanfaatan wilayah kerja panas bumi. Langkah ini, kata dia, penting agar target pengembangan EBT nasional dapat tercapai sesuai rencana.

“Regulasinya, proses tendernya, kemudian pemanfaatan percepatannya. Sehingga kita bisa mencapai target dari apa yang sudah direncanakan,” ujar Bahlil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: