Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Luncurkan Sistem Rating Gim Nasional, Jadi Pelopor di Kawasan ASEAN

Indonesia Luncurkan Sistem Rating Gim Nasional, Jadi Pelopor di Kawasan ASEAN Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua untuk memilih gim yang aman dan sesuai dengan usia anak. 

Melalui terobosan ini, Indonesia resmi menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional yang disesuaikan dengan nilai dan kearifan lokal.

Langkah strategis ini menandai komitmen kuat pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung perkembangan industri kreatif nasional.

"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, usai menghadiri acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, pada Sabtu (11/10/2025).

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya IGRS sebagai pedoman praktis bagi para orang tua untuk mengetahui gim-gim yang layak dimainkan oleh anak serta memastikan kontennya sejalan dengan norma dan budaya Indonesia.

"Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan gim tersebut," kata.

Baca Juga: Lewat IGDX 2025, Indonesia Buka Asa jadi Kekuatan Baru Industri Gim Dunia

Lebih lanjut, Meutya menambahkan bahwa penerapan IGRS tidak hanya sekadar sistem klasifikasi, tetapi juga merupakan bentuk konkret pengawasan terhadap ruang digital. Langkah ini sekaligus menjadi perwujudan dari Peta Jalan TUNAS (Transformasi Digital, Infrastruktur Digital, Talenta Digital, Regulasi Digital, dan Sektor Digital) untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Sistem IGRS bukanlah inisiatif yang baru muncul. Sistem ini telah diinisiasi sejak tahun 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. 

Komitmen pemerintah untuk menyempurnakan sistem perlindungan ini kembali diperkuat melalui terbitnya dua regulasi kunci, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Dalam regulasi yang diperbarui ini, seluruh produk gim, baik lokal maupun global yang beredar di Indonesia, wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia. Kategori usia yang ditetapkan adalah 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Kehadiran IGRS menegaskan sebuah prinsip penting bahwa kemajuan digital Indonesia tidak hanya semata-mata soal kecanggihan teknologi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang komitmen untuk membangun perlindungan bagi anak-anak dan mewujudkan masa depan generasi digital Indonesia yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: