Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Dua anak usaha Grup Salim di sektor perkebunan, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pengalihan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin.
Dalam surat tertanggal 10 Oktober 2025, kedua perusahaan menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan pemerintah dan tidak berada di kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Langkah klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan atas permintaan BEI terhadap pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa.
Baca Juga: Emiten Haji Isam Bantah Miliki Lahan Sawit di Kawasan Hutan Tanpa Izin
Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menyampaikan bahwa seluruh lahan tanaman produktif milik perusahaan berada di area berizin dan dikelola sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perseroan telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) berikut peraturan pelaksanaannya, dan terus memantau perkembangan prosesnya,” tulis Meyke dalam keterangannya yang dikutip Minggu (12/10/2025).
Meyke menambahkan, hingga saat ini SIMP belum pernah menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, atau instansi pemerintah lainnya.
“Perseroan berkomitmen untuk tetap adaptif dan memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Corporate Secretary LSIP Fajar Triadi menegaskan bahwa operasional London Sumatra Indonesia juga berjalan di lahan yang telah memperoleh izin resmi.
“Perseroan telah mengajukan perizinan tambahan sebagaimana diatur dalam UUCK, serta memantau dan mengikuti seluruh perkembangan proses perizinan tersebut,” tulis Fajar dalam suratnya kepada BEI.
Fajar menjelaskan, LSIP belum menerima surat pemberitahuan atau sanksi dari instansi terkait, sehingga belum dapat memperkirakan potensi dampak material terhadap laporan keuangan perusahaan.
“Dalam hal terdapat denda yang dikenakan, Perseroan akan menyelesaikan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: CUAN Caplok 90% Saham GDI, Siapkan Proyek Pembangkit Listrik Rp10 Triliun di Halmahera Timur
Manajemen LSIP juga menyebut sedang melakukan evaluasi dan pembaruan prosedur internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan sejalan dengan kebijakan tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah.
Baik SIMP maupun LSIP menegaskan tidak terdapat informasi atau kejadian material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha ataupun pergerakan harga saham kedua emiten tersebut.
Baca Juga: Mengenal Dimensi Manfaat Ekonomi Kelapa Sawit yang Berkelanjutan
Baca Juga: Mengenal Tiga Kelompok Produk Perkebunan Kelapa Sawit
Keduanya juga menekankan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan keberlanjutan usaha di tengah perubahan regulasi sektor perkebunan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement