Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Usaha Bakrie Disebut Masuk Kawasan Hutan, Ini Klarifikasi UNSP

Anak Usaha Bakrie Disebut Masuk Kawasan Hutan, Ini Klarifikasi UNSP Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menegaskan bahwa seluruh lahan kelapa sawit yang dimiliki perseroan dan entitas anaknya telah memiliki legalitas lengkap, baik berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya laporan dari Kementerian Kehutanan terkait keberadaan lahan anak usaha UNSP di kawasan hutan.

Corporate Secretary UNSP, Fitri Barnas, mengatakan bahwa perseroan memiliki dokumen perizinan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Ada yang Jual 3,71 Miliar Saham Emiten Bakrie Grup (BUMI)

“Perseroan dan entitas dalam grup usaha telah memiliki perizinan yang sah berupa Izin Usaha Perkebunan dan Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (14/10/2025).

Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025, Kementerian mencantumkan nama PT Grahadura Leidongprima (GLP), anak usaha UNSP, sebagai salah satu entitas yang memiliki lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan. Berdasarkan keputusan tersebut, area yang dimaksud seluas 5.134 hektare dan berlokasi di Sumatera Utara.

Menanggapi hal itu, Fitri menegaskan bahwa hingga saat ini GLP belum menerima surat resmi terkait tagihan denda atau sanksi administratif apa pun. 

“GLP hanya menerima surat panggilan klarifikasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, bukan Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan,” jelasnya.

Menurut Fitri, perusahaan telah mengajukan keberatan dan meminta klarifikasi ulang terhadap hasil temuan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional anak usaha telah dijalankan dengan dasar perizinan yang sah. 

“Bahkan, sepengetahuan perseroan sampai saat ini Kementerian Kehutanan belum menerbitkan penetapan dan/atau pengukuhan kawasan hutan sesuai prosedur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” katanya.

UNSP menyatakan terus memantau proses hukum dan administratif yang sedang berlangsung serta menunggu hasil keputusan final dari pihak berwenang. 

Perseroan memastikan akan mematuhi ketentuan pemerintah sepanjang keputusan tersebut telah bersifat tetap dan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Saham Emiten Bakrie Grup (BRMS) Masuk Pantauan Bursa, Ada Apa?

Sebagai latar, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mempercepat penertiban penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. 

Hingga kini, Satgas PKH mencatat telah menguasai kembali sekitar 3,4 juta hektare lahan hutan, jauh di atas target semula yang hanya 1 juta hektare.

Satgas PKH juga tengah menyiapkan mekanisme penagihan denda terhadap perusahaan yang terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin. 

Denda dapat mencapai Rp25 juta per hektare per tahun sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: