OJK: 874 Kasus Scam Terjadi Setiap Hari, Kerugian Mencapai Rp6,1 Triliun
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa Indonesia mencatat rata-rata 874 laporan penipuan keuangan (scam) per hari, menjadikannya tertinggi dibandingkan negara lain. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) periode November 2024–September 2025, terdapat 274.722 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp6,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tingginya laporan tersebut menunjukkan masih maraknya praktik penipuan digital yang menargetkan masyarakat.
“Kalau negara lain seperti Singapura 51.000 laporan, Hong Kong 65.000, dan Malaysia 253.000, Indonesia paling tinggi, 274.722 laporan. Jadi ini sudah luar biasa,” ujar Friderica dalam diskusi pelindungan konsumen sektor jasa keuangan bersama media di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: OJK Ungkap 10 Modus Scam yang Bikin Warga Rugi Hingga Triliunan
Ia menjelaskan, OJK melalui IASC terus berupaya mempercepat proses pelaporan dan pemblokiran rekening yang digunakan pelaku kejahatan.
"Semua rekening atas nama (penipu) tersebut akan kita blokir, jadi kalau mereka yang main-main seperti ini, mereka akan gak bisa gerak di sektor keuangan Karena semuanya kita blokir," jelas Friderica.
Hingga kini, tercatat 443.235 rekening telah diblokir karena terindikasi terlibat dalam aktivitas scam.
Berdasarkan data perbandingan OJK, jumlah laporan penipuan di Indonesia melampaui negara lain. Singapura mencatat 51.501 laporan dengan nilai kerugian Rp13,7 triliun, Hong Kong 65.240 laporan dengan kerugian Rp27,01 triliun, Kanada 138.197 laporan, Malaysia 253.553 laporan dengan kerugian Rp6,1 triliun, dan Amerika Serikat 4.324 laporan dengan nilai kerugian Rp37,4 triliun. Meskipun Indonesia memiliki jumlah laporan tertinggi, nilai kerugian rata-rata per laporan di dalam negeri lebih rendah dibandingkan negara lain, yakni sekitar Rp6,13 juta per kasus.
Friderica menegaskan pentingnya sinergi antara OJK, pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan masyarakat dalam mencegah kejahatan finansial digital.
"Ini memang merupakan satu yang harus kita sinergikan dan kolaborasikan Untuk sama-sama melindungi kepentingan masyarakat," jelas Friderica.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement