Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan Free Float Masih Dalam Tahap Kajian BEI dan OJK

Kenaikan Free Float Masih Dalam Tahap Kajian BEI dan OJK Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peningkatan batas minimum kepemilikan publik (free float) emiten di pasar modal Indonesia. 

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas saham dan menciptakan struktur pasar yang lebih efisien bagi investor.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pembahasan terkait kenaikan free float masih berada dalam tahap kajian bersama OJK. 

Ia menegaskan bahwa bursa belum menentukan angka pasti mengenai besaran kenaikan tersebut, meskipun santer beredar kabar bahwa porsi minimum kepemilikan publik akan dinaikkan menjadi 30–40%.

Baca Juga: OJK Sebut Peningkatan Free Float Dilakukan Agar Perputaran Saham Lebih Aktif

"Kita belum bicara angka, tapi pasti bagian dari pendalaman pasar free float itu akan ditingkatkan,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (20/10/2025).

Saat ini, ketentuan minimum free float yang berlaku sebesar 7,5%, sedangkan aturan teknisnya menggunakan pendekatan berdasarkan nilai ekuitas calon emiten sebelum melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Berdasarkan regulasi itu, perusahaan dengan ekuitas hingga Rp500 miliar wajib memiliki free float minimum 20%, sedangkan ekuitas di atas Rp2 triliun cukup memenuhi 10%.

Namun, BEI menilai pendekatan berbasis ekuitas sudah tidak lagi relevan karena nilai ekuitas akan berubah setelah IPO. 

Sebagai alternatif, bursa berencana menggunakan klasifikasi berbasis kapitalisasi pasar agar mencerminkan kondisi aktual perusahaan setelah tercatat di bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan bahwa peningkatan porsi free float menjadi bagian dari upaya memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia. 

Menurutnya, kebijakan tersebut akan disertai dengan pengembangan produk investasi baru dan penguatan infrastruktur digital.

"Kepatuhan emiten terhadap ketentuan free float ini akan menjadi salah satu kunci terciptanya pasar yang lebih sehat dan menarik bagi investor domestik maupun asing,” kata Inarno.

Baca Juga: Free Float Naik, BEI Pastikan Ada Masa Transisi bagi Emiten

Selain membahas free float, BEI juga menyiapkan sejumlah kebijakan pengembangan pasar lainnya. Jeffrey mengungkapkan, bursa berencana meluncurkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas, yang saat ini masih menunggu finalisasi aturan dari OJK. Produk tersebut diharapkan menjadi alternatif investasi berbasis komoditas yang lebih aman bagi investor ritel.

Sementara itu, BEI juga menunda penerapan kembali transaksi short selling hingga 17 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian dalam menjaga stabilitas pasar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Jeffrey menegaskan bahwa seluruh kebijakan relaksasi, termasuk short selling dan buyback tanpa persetujuan RUPS, bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan pasar dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: