Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Edukatif dan Kekerasan dalam Pendidikan, Ketua Yayasan Darul Hikam Ingatkan Pentingnya Literasi Hukum

Soal Edukatif dan Kekerasan dalam Pendidikan, Ketua Yayasan Darul Hikam Ingatkan Pentingnya Literasi Hukum Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Tujuan pendidikan nasional bukan hanya membentuk siswa pintar secara akademik, tetapi membangun karakter sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketua Yayasan Darul Hikam, Dr. Ir. Sodik Mudjahid, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya sekolah.

“Harus sadar bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tapi semua stakeholder. Masalahnya, banyak yang belum paham peran, hak, dan kewajibannya masing-masing,” tegas Sodik, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

Menurutnya, dua persoalan besar dunia pendidikan saat ini adalah kurangnya kesadaran kolektif dan minimnya profesionalisme stakeholder mulai dari orang tua, guru, hingga pejabat publik.

Sodik menyoroti fenomena meningkatnya laporan hukum terhadap guru hanya karena penegakan disiplin.

“Yang paling kasihan itu guru. Saat mendisiplinkan anak, sedikit saja bertindak, langsung dilapor. Ini terjadi karena stakeholder kurang profesional dan tidak melek hukum,” ujarnya.

Padahal, tindakan edukatif dalam proses pembelajaran berbeda dengan kekerasan murni.

"Maraknya tuduhan berlebihan terjadi karena orang tua hanya menuntut hak, namun lupa kewajiban dalam dunia pendidikan.

Sodik mengingatkan bahwa zaman telah berubah. Jika dulu teguran fisik dianggap lumrah, kini setiap tindakan harus dilihat dalam perspektif hukum.

“Kalau ada kontroversi soal kekerasan, lihat KUHP. Apakah tindakan itu kekerasan murni atau bagian dari proses pendidikan? Itu harus adil membaca hukumnya,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya profesionalisme sekaligus literasi hukum bagi guru, orang tua, dan pejabat publik.

Sodik mengajak semua pihak untuk kembali pada esensi pendidikan: membentuk karakter, bukan sekadar nilai.

“Komitmen bersama, sadar hak dan kewajiban, profesional, dan melek hukum. Kalau itu berjalan, guru akan terlindungi, orang tua tenang, dan anak-anak tumbuh dengan karakter,” tutupnya.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) sekaligus Ketua Darul Hikam Legal Consulting juga mengingatkan bahwa guru memiliki payung hukum melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 17 Tahun 2019 (Pasal 40–41)

Regulasi itu memberi perlindungan hukum, perlindungan keselamatan kerja, perlindungan profesi, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Baca Juga: Ciptakan Sekolah Layak, Mendikdasmen Tegaskan Percepatan Revitalisasi Fasilitas Pendidikan

“Masalahnya bukan pada regulasi. Regulasi sudah kuat. Tinggal bagaimana menyinkronkan aturan dengan kenyataan di lapangan,” jelasnya.

Ia berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru yang mendidik dalam konteks edukasi.

"Karena hal itu justru mengganggu cita-cita besar Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: