Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyayangkan kasus perundungan masih terus terjadi di sekolah-sekolah, terbaru menyasar pelajar SMP di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Menurutnya kasus idi Musi Rawas Utara merupakan peringatan serius bahwa kekerasan fisik atau perundungan fisik di lingkungan sekolah tidak bisa ditolerir.
Baca Juga: Menteri PPPA Tegaskan Pentingnya Institusi Pendidikan Tanamkan Nilai Teladan
Menteri PPPA menyayangkan perundungan yang dilakukan sesama pelajar SMP di satu sekolah tersebut akibat salah mengirim stiker di aplikasi WhatsApp.
"Kejadian perundungan tidak dapat ditoleransi. Dalam kasus ini, kami beserta dinas pengampu isu perempuan dan anak di Musi Rawas Utara telah bertindak cepat untuk memastikan penanganan korban dan pencegahan kejadian serupa. Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) setempat. Saat ini, anak korban telah mendapatkan pendampingan terkait pemulihan trauma, sementara terduga pelaku anak sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak," tgasnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (22/10).
Menteri PPPA menyampaikan bahwa anak korban telah melaporkan kasus tersebut dan saat ini prosesnya tengah berada pada tahap penyidikan. Upaya mediasi dan diversi yang difasilitasi oleh Kepolisian Resor Muratara telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, Menteri PPPA meminta Dinas PMDP3A, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah untuk memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban, sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak pelaku selama proses penyelesaian kasus berlangsung.
“Pendekatan restoratif melalui diversi adalah langkah yang tepat untuk kasus-kasus anak dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun. Tujuannya bukan hanya menghentikan konflik, tetapi memulihkan keadaan dan memastikan anak tidak mengulangi perbuatannya. Kami mendorong penerapan disiplin positif oleh sekolah dan orang tua sebagai bagian dari proses pendidikan,” tambah Menteri PPPA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement