Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritik Aturan Kemasan Seragam Rokok, Kemenperin Nilai Kemenkes Bertindak di Luar Mandat

Kritik Aturan Kemasan Seragam Rokok, Kemenperin Nilai Kemenkes Bertindak di Luar Mandat Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menyatakan keberatan terhadap inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait wacana penerapan kemasan rokok yang seragam atau 'plain packaging'. Rencana kebijakan yang disalurkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru ini dinilai Kemenperin tidak hanya melampaui batasan kewenangan yang dimiliki Kemenkes, tetapi juga dikhawatirkan dapat menciptakan hambatan dalam konteks perdagangan internasional.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki mandat untuk mengatur standardisasi kemasan produk. Penegasan ini didasarkan pada rujukan jelas, yaitu Pasal 435 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur secara spesifik mengenai desain dan tulisan pada kemasan produk tembakau.

"Kemenkes tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standardisasi kemasan dan produk tembakau," tegas Merri.

Baca Juga: Plain Packaging Dinilai Berisiko Tinggi, Ancam Merek Dagang dan Pendapatan Non-Pajak

Kemenperin meminta agar Rancangan Permenkes hanya mengatur aspek Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan (GHW), tanpa menyentuh ranah penyeragaman kemasan. Merri menilai, pengaturan desain dan identitas merek merupakan domain yang berbeda dan tidak bisa diintervensi melalui kebijakan kesehatan.

Ia juga menyoroti bahwa wacana plain packaging ini mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia. Lebih lanjut, Merri mengingatkan bahwa penyeragaman warna dan tulisan pada kemasan rokok berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menyebut bahwa elemen visual seperti warna dan logo merupakan bagian penting dari branding produk.

"Apabila warna dan tulisan diseragamkan, itu merupakan suatu kerugian materil bagi perusahaan," jelasnya.

Merri merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 2 ayat 3, yang menyatakan bahwa merek dilindungi dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan bentuk lainnya.

Kemenperin juga memperingatkan bahwa kebijakan plain packaging dapat berdampak negatif terhadap posisi Indonesia dalam perdagangan global. Merri menyebut tidak ada yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara menerapkan standardisasi kemasan.

Baca Juga: Tolak Keras Ide Plain Packaging Produk Tembakau, Asosiasi Vape Nilai Kebijakan Itu Bermasalah

“Memaksakan kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) dan dapat memicu gugatan dari negara lain,” papar dia.

Di dalam negeri, kebijakan ini juga dinilai kontraproduktif terhadap upaya pengendalian rokok ilegal. Merri sependapat dengan pelaku industri bahwa kemasan seragam justru mempermudah produksi rokok ilegal dan menyulitkan pengawasan.

"Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: