Kredit Foto: Kemenperin
Lebih lanjut, Rum menilai, penguatan fungsi pengawasan ini juga membuka peluang pengembangan jabatan baru yang lebih profesional dan spesifik di bidang pengawasan industri. “Mungkin ke depan Sekjen bisa menginisiasi jabatan baru, misalnya fungsional pengawas industri. Ini tentu menjadi peluang baru bagi aparatur yang ingin berkarier di bidang pengawasan dan pembinaan industri,” ujarnya.
Melalui langkah-langkah ini, Kemenperin berkomitmen membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional, memastikan seluruh pelaksanaan program dan kebijakan industri nasional sejalan dengan regulasi, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di sektor industri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement