Dorong Ekonomi Inklusif, Prudential Syariah Luncurkan Wakaf Asuransi
Kredit Foto: Prudential Syariah
Asuransi syariah kini menawarkan cara baru bagi masyarakat untuk berwakaf melalui fitur Wakaf Manfaat Asuransi, yang memungkinkan peserta mewakafkan sebagian manfaat asuransi jiwa mereka. Pendekatan ini dinilai memperluas akses masyarakat dalam berwakaf sekaligus memperkuat keuangan sosial Islam (Islamic social finance) di Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan melalui sistem keuangan syariah. Menurut Chief Strategy Officer Prudential Syariah, Mayang Ekaputri, sinergi antara wakaf dan asuransi syariah membuka peluang baru dalam pemberdayaan sosial.
“Wakaf dan asuransi syariah bisa saling memperkuat. Asuransi syariah memiliki potensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mulai berkontribusi dalam wakaf secara terstruktur dan terencana,” ujar Mayang, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Prudential Indonesia Dorong Generasi Muda Jatim Melek Finansial
Fitur Wakaf Manfaat Asuransi memungkinkan sebagian manfaat meninggal dunia atau nilai tunai polis asuransi diwakafkan kepada lembaga nazhir resmi yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Prudential Syariah telah menggandeng sejumlah lembaga seperti MPW PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW MUI), Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU), Wakaf Salman ITB, iWakaf, dan BSI Maslahat.
Mayang menjelaskan, kelebihan fitur ini terletak pada kemudahan dan fleksibilitasnya. “Bisa direncanakan sejak awal dengan kontribusi terjangkau, proses administrasinya mudah, dan dapat disesuaikan dengan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan peserta,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan ini menggabungkan dua nilai kebaikan sekaligus, yakni proteksi dan wakaf dalam satu solusi. “Langkah ini bukan hanya membuka peluang baru dalam pengelolaan wakaf, tapi juga memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah dalam menghadirkan solusi nyata bagi permasalahan sosial di Indonesia,” tutupnya.
Baca Juga: Prudential Gandeng Siloam Hospitals Gelar Edukasi Kesehatan Otak bagi Nasabah Prestige Prudential
Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai nasional mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, realisasi masih jauh di bawah potensi tersebut karena keterbatasan akses dan literasi masyarakat. Melalui integrasi dengan asuransi syariah, peluang pengumpulan dana wakaf secara berkelanjutan menjadi lebih besar.
Wakaf selama ini dikenal sebagai penyerahan harta yang manfaatnya terus mengalir untuk kepentingan umum, dengan aset pokok yang tidak boleh dijual atau diwariskan. Dalam konteks keuangan modern, konsep ini kini dikembangkan agar lebih mudah diakses, termasuk melalui produk asuransi syariah yang berbasis prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi).
Dengan memanfaatkan instrumen keuangan modern seperti asuransi syariah, praktik wakaf diharapkan tidak hanya menjadi bentuk sedekah, tetapi sistem sosial-ekonomi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement