Operasi Gabungan Kemenhut dan TNI Hancurkan Tambang Emas Liar di Gunung Halimun
Kredit Foto: Kemenhut
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) menegaskan langkah cepat dan tegas menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.
Operasi penegakan hukum ini melibatkan unsur TNI dan difokuskan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya. Penindakan akan diperluas ke sejumlah titik lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi. Langkah ini dinilai mendesak mengingat musim hujan telah tiba dan potensi bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, serta aliran sedimen kian meningkat akibat aktivitas tambang ilegal.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum dilakukan sesuai perintah langsung Menteri Kehutanan.
“Kegiatan penegakan hari ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kami bertindak tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: Kemenhut Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Digital SIGAP dan 'Jaga Rimba'
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang turut melaporkan aktivitas PETI di kawasan taman nasional.
“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS,” ujarnya.
Penindakan di Blok Ciear melibatkan tim gabungan dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg dengan total 60 personel. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan pelaku tambang ilegal.
Selain menghentikan kegiatan PETI, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan kimia sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, serta menertibkan sarana pertambangan seperti gubuk dan tenda biru. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 33 ayat (2) huruf b jo Pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Baca Juga: Kemendikdasmen-Kemenhut Kolaborasi Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
Koordinasi lintas instansi terus diperkuat antara pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Upaya ini diharapkan dapat memutus pola “kucing-kucingan” pelaku tambang ilegal yang selama ini menyulitkan penegakan hukum di lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement