Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
“Karena (pornografi) ini banyak terjadi di dunia maya, kita perlu bisa melakukan intervensi sebelum ada korban. Jadi sifatnya pencegahan sekaligus perlindungan. Inilah mengapa GTP3 sangat penting untuk mencegah sebelum anak menjadi korban,” pungkas Wamen PPPA.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menuturkan revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012 urgensinya sangat tinggi sebab kasus-kasus pornografi anak terus terjadi dan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Wamensetneg menuturkan revisi tersebut diharapkan dapat rampung pada akhir tahun 2025.
“Dari pembahasan tadi. Perpres ini akan memuat dua hal utama yaitu tugas gugus tugas dan rencana aksi nasional. Harapannya dapat rampung di Desember ini, karena Kasus-kasus pornografi anak itu tidak berhenti, tidak berhenti mengintai anak cucu kita. Jadi ini penting untuk disegerakan,” tutur Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto
Rapat ini merupakan tindak lanjut pembahasan bersama Kementerian Sekretariat Negara terkait rencana revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diajukan oleh Menteri Agama kepada Presiden pada 28 Mei 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga, termasuk aparat penegak hukum, agar pemerintah dapat merespons cepat dan tepat kasus pornografi yang kian meresahkan di era digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement